Pendaftaran KTP Elektronik (e KTP) Indonesia

Posted by Admin Friday, April 6, 2012 0 comments

Pendaftaran KTP Elektronik  (e KTP) Indonesia - e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. .Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Proses Pendaftaran e KTP Elektronik (e KTP):
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean
  • Menuju ke loket yang ditentukan
  • Entry data dan foto
  • Pembuatan KTP selesai

- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan

- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

- Foto (digital)

- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)

- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata

- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.

- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

 Bagaimana dengan anda apakah sudah melakukan Pendaftaran KTP Elektronik  (e KTP) di daerah anda.
(Sumber)

0 comments:

Post a Comment